RepublikBerita, Banjar – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banjar menggelar Pencanangan dan Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Agenda strategis nasional ini dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Banjar pada Jumat (12/6/2026) pagi, sebagai penanda dimulainya rangkaian pendataan komprehensif di daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, perwakilan dunia usaha, serta ratusan petugas lapangan SE2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, yang bertindak sebagai pembina apel mewakili Bupati Banjar, menjelaskan bahwa sensus ekonomi merupakan agenda 10 tahunan untuk memotret potensi ekonomi Indonesia. Ia menekankan bahwa hasil sensus ini akan menjadi landasan perumusan kebijakan pembangunan, penguatan UMKM, peningkatan investasi, serta pendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Banjar.
“Data yang berkualitas akan menghasilkan kebijakan yang berkualitas. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, aparat desa dan kelurahan, pelaku usaha, serta masyarakat untuk mendukung dan menyukseskan Sensus Ekonomi 2026,” ujar Yudi.
Yudi mengimbau masyarakat untuk memberikan jawaban yang jujur, lengkap, dan benar kepada petugas. Ia juga berpesan agar seluruh petugas lapangan menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin saat berinteraksi dengan warga di lapangan.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Banjar, Roy Suryanto, memaparkan beberapa poin penting terkait kesiapan teknis pelaksanaan SE2026 di daerah:
Jumlah Petugas: Sebanyak 563 petugas sensus dinyatakan telah lulus pelatihan dan siap diterjunkan.
Wilayah Tugas: Para petugas akan disebar ke seluruh desa dan kelurahan di 20 kecamatan se-Kabupaten Banjar.
Metode Pendataan: Pengumpulan data riil dilaksanakan secara door to door (pintu ke pintu), menyasar sektor rumah tangga maupun bangunan usaha.
Waktu Pelaksanaan: Tahap pencacahan lapangan dijadwalkan berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Roy memastikan seluruh proses pendataan akan berjalan profesional dan objektif. Ia juga menegaskan bahwa kerahasiaan data pribadi maupun usaha milik responden dijamin sepenuhnya oleh negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Sumber: MC Banjar
